Kamis, 10 Maret 2011

Produk Tanpa Label Halal Bertebaran di Kepri..........

REPUBLIKA.CO.ID, PANJUNGPINANG--Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, wilayah itu rawan memperdagangkan makanan kemasan, obat-obatan dan kosmetika tanpa label halal karena berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. "Produk yang berasal China juga banyak beredar di Kepulauan Riau (Kepri) baik melalui jalur legal maupun ilegal," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.

Sebagian produk dalam negeri maupun diimpor yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memiliki sertifikat halal beredar di Kepri. MUI mengumumkan dari 113.515 produk pangan, obat-obatan dan kosmetika di Indonesia yang teregistrasi hanya 41.695 produk atau 36,73 persen bersertifikasi halal.

DPRD Kepri akan mengajak pemerintah setempat untuk mendorong produsen makanan, obat-obatan dan kosmetika mendaftarkan produknya kepada MUI untuk mendapatkan sertifikat halal. "Selama ini masalah tersebut kurang diperhatikan pemerintah, padahal berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

MUI diharapkan mengefesiensikan birokrasi kepada pengusaha pangan, obat-obatan dan kosmetika yang berupaya mendapat sertifikat halal. Selain itu, MUI juga harus melakukan pengawasan secara rutin terhadap produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang dijual di toko dan swalayan.

"Konsumen membutuhkan kepastian bahwa produk yang dibelinya tersebut benar-benar halal, bukan hanya sekedar memiliki label halal," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar